Achmad Baidowi: PMN Jangan Jadi Satu-satunya Solusi Pecahkan Persoalan BUMN

23-04-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Dok/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebaiknya tidak menjadi satu-satunya opsi dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha Milik negara (BUMN), terutama terkait yang dengan keuangan dan permodalan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyadari bahwa PMN yang selama ini dilakukan telah sesuai dengan undang-undang, namun tetap berharap BUMN bisa mencari solusi lainnya.

 

“Berikutnya ini yang menjadi catatan pula, setiap persoalan yang melanda BUMN kita itu solusinya selalu PMN dan termasuk Garuda ini. Ya meskipun PMN dibenarkan oleh undang-undang berdasarkan persetujuan oleh DPR. Cuma, jangan sampai mengesankan kepada publik bahwa (masalah) BUMN-BUMN itu selalu penyelesaiannya harus hanya pintunya melalui PMN, itu yang harus kita hindari,” ungkap Awiek, sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

 

Dalam Rapat tersebut disampaikan 9 poin rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI salah satunya adalah persetujuan atas usulan PMN sebesar Rp7,5 triliun. Selain itu, disampaikan pula bahwa Panja juga memahami jika nantinya ada privatisasi maupun investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia namun tetap mewajibkan kepemilikan negara minimal 51 persen.

 

“Panja menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk sebesar Rp7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung selaku pimpinan rapat saat membacakan rekomendasi Panja.

 

Pada rapat yang diselenggarakan pada masa reses tersebut juga dihadiri oleh Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN II, Direktur Utama Garuda Indonesia serta jajaran Kementerian BUMN maupun PT Garuda Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021, dijelaskan bahwa penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dan perseroan terbatas dapat dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan saat restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN. (uc/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...